Halaman

Translate

Cari

๐Ÿ’Ž๐ŸŒท UNTAIN NASEHAT MENGENAI PILKADA DAN PILPRES ☝๐Ÿป

https://t.me/MuliaDenganSunnah
ุจِุณْู…ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุงู„ุฑَّุญْู…َู†ِ ุงู„ุฑَّุญِูŠْู…ِ
ุงู„ْุญَู…ْุฏُ ู„ِู„ّٰู‡ِ ุฑَุจِّ ุงู„ْุนَุงู„َู…ِูŠْู†َ. ูˆَุงู„ุตَّู„َุงุฉُ ูˆَุงู„ุณَّู„َุงู…ُ ุนَู„َู‰ ุฑَุณُูˆْู„ِ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุนَู„َู‰ ุขู„ِู‡ِ ูˆَุฃَุตْุญَุงุจِู‡ِ ูˆَู…َู†ْ ุชَุจِุนَู‡ُู…ْ ุจِุฅِุญْุณَุงู†ٍ ุฅِู„َู‰ ูŠَูˆْู…ِ ุงู„ุฏِّูŠْู†ِ. ุฃَู…َّุง ุจَุนْุฏُ :
Mengingat semakin dekatnya jadwal penyelenggaraan Pilkada dan Pilpres sekalian untuk memilih Gubernur dan Presiden. Maka dengan bertawakkal kepada Allah, kami ingin menyampaikan beberapa poin penting, yang kita berdo’a kepada Allah agar menjadikan untaian kata nasihat ini ikhlas mengharapkan pahala Allah dan menginginkan kemashlahatan bagi para hamba:
1.  Sesungguhnya sistem demokrasi bertentangan dengan hukum Islam, karena:
a.  Hukum dan undang-undang adalah hak mutlak Allah. Manusia boleh membuat peraturan dan undang-undang selama tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.

b.  Demokrasi dibangun di atas partai politik yang merupakan sumber perpecahan dan permusuhan, sangat bertentangan dengan agama Islam yang menganjurkan persatuan dan melarang perpecahan.
c.  Sistem demokrasi memiliki kebebasan yang seluas-luasnya tanpa kendali dan melampaui batas dari jalur agama Islam.
d.  Sistem demokrasi, standarnya adalah suara dan aspirasi mayoritas rakyat, standarnya bukanlah kebenaran al-Qur’an dan as-Sunnah sekalipun minoritas.
e.  Sistem demokrasi menyetarakan antara pria dan wanita, orang alim dan jahil, orang baik dan fasik, muslim dan kafir, padahal tentu tidak sama hukumnya.
2.  Namun, karena kebanyakan negeri Islam saat ini—termasuk Indonesia—menggunakan sistem demokrasi yang kepemimpinan negeri ditentukan melalui pemilu, maka dalam kondisi seperti ini timbul pertanyaan apakah kita ikut mencoblos ataukah tidak? Masalah ini diperselisihkan para ulama’ yang mu’tabartentang boleh tidaknya, karena mempertimbangkan kaidah mashlahat dan mafsadat. Sebagian ulama’ berpendapat tidak boleh berpartisipasi secara mutlak seperti pendapat mayoritas ulama’ Yaman karena tidak ada mashlahatnya bahkan ada mudharatnya. Dan sebagian ulama’ lainnya berpendapat boleh untuk menempuh mudharat yang lebih ringan seperti pendapat asy-Syaikh Abdul Aziz ibn Baz, asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, dan lain-lain, karena “Apa yang tidak bisa didapatkan seluruhnya maka jangan ditinggalkan sebagiannya” dan “Rabun itu lebih baik daripada buta”.
Maka seyogianya kita semua bersikap arif dan bijaksana serta berlapang dada dalam menyikapinya. Marilah kita menjaga ukhuwwah islamiyyah (persaudaraan sesama umat Islam) serta menghindari segala perpecahan, perselisihan, dan percekcokan karena masalah ijtihadiyyah seperti ini. Alangkah indahnya ungkapan al-Imam asy-Syafi’i kepada Yunus ash-Shadafi:
ูŠَุง ุฃَุจَุง ู…ُูˆْุณَู‰ ، ุฃَู„َุง ูŠَุณْุชَู‚ِูŠْู…ُ ุฃَู†ْ ู†َูƒُูˆْู†َ ุฅِุฎْูˆَุงู†ًุง ูˆَุฅِู†ْ ู„َู…ْ ู†َุชَّูِู‚ْ ูِูŠْ ู…َุณْุฃَู„َุฉٍ
“Wahai Abu Musa, Apakah kita tidak bisa untuk tetap bersahabat sekalipun kita tidak bersepakat dalam suatu masalah?!”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullahu Ta’ala juga pernah mengatakan:
ูˆَุฃَู…َّุง ุงู„ِุงุฎْุชِู„َุงูُ ูِูŠ ” ุงู„ْุฃَุญْูƒَุงู…ِ ” ูَุฃَูƒْุซَุฑُ ู…ِู†ْ ุฃَู†ْ ูŠَู†ْุถَุจِุทَ ูˆَู„َูˆْ ูƒَุงู†َ ูƒُู„َّู…َุง ุงุฎْุชَู„َูَ ู…ُุณْู„ِู…َุงู†ِ ูِูŠ ุดَูŠْุกٍ ุชَู‡َุงุฌَุฑَุง ู„َู…ْ ูŠَุจْู‚َ ุจَูŠْู†َ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِูŠู†َ ุนِุตْู…َุฉٌ ูˆَู„َุง ุฃُุฎُูˆَّุฉٌ ูˆَู„َู‚َุฏْ ูƒَุงู†َ ุฃَุจُูˆ ุจَูƒْุฑٍ ูˆَุนُู…َุฑُ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُู…َุง ุณَูŠِّุฏَุง ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِูŠู†َ ูŠَุชَู†َุงุฒَุนَุงู†ِ ูِูŠ ุฃَุดْูŠَุงุกَ ู„َุง ูŠَู‚ْุตِุฏَุงู†ِ ุฅู„َّุง ุงู„ْุฎَูŠْุฑَ
“Adapun perselisihan dalam masalah hukum maka banyak sekali jumlahnya. Seandainya setiap dua orang muslim yang berbeda pendapat dalam suatu masalah harus saling bermusuhan, maka tidak akan ada persaudaraan pada setiap muslim. Abu Bakar Radiallahu’anhu dan Umar Radiallahu’anhu saja—kedua orang yang paling mulia setelah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam—mereka berdua berbeda pendapat dalam beberapa masalah, tetapi keduanya tidak menginginkan kecuali kebaikan.”
3.  Bagi siapa yang memilih karena mempertimbangkan kaidah: « ูŠُุฎْุชَุงุฑُ ุฃَู‡ْูˆَู†ُ ุงู„ุดَّุฑَّูŠْู†ِ » “Menempuh mafsadat yang lebih ringan” maka hendaknya bertaqwa kepada Allah dan memilih partai yang paling mendingan daripada lainnya atau memilih pemimpin yang lebih mendekati kepada kriteria pemimpin yang ideal dalam Islam yaitu al-Qawwiyyu al-Amin (memiliki skilllagi amanah), juga tentunya yang memiliki perhatian agama Islam yang baik dan memberikan kemudahan bagi dakwah Ahlussunnah wal Jama’ah.
4.  Kami mengajak kepada segenap kaum muslimin di mana pun untuk menyibukkan diri dengan amal shalih di saat-saat seperti ini serta memperbaiki amal perbuatan kita. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
ุงู„ْุนِุจَุงุฏَุฉُ ูِู‰ ุงู„ْู‡َุฑَุฌِ ูƒَู‡ِุฌْุฑَุฉٍ ุฅِู„َูŠَّ
“Ibadah di saat fitnah ibarat hijrah kepadaku.” (HR Muslim: 2948)
Marilah kita memperbaiki diri dengan menuntut ilmu syar’i, meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, karena pemimpin sejati itu lahir dari rakyat yang sejati. Dahulu, dikatakan para ulama’:
ูƒَู…َุง ุชَูƒُูˆْู†ُูˆْู†َ ูŠُูˆَู„َّู‰ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ
“Keadaan pemimpin kalian adalah sebagaimana keadaan kalian (rakyat).”
Alkisah, ada seorang berpemahaman Khawarij datang menemui Ali ibn Abi Thalib Radhiallahu’anhu seraya berkata: “Wahai Khalifah Ali, mengapa pemerintahanmu banyak dikritik oleh orang, tidak sebagaimana pemerintahannya Abu Bakr dan Umar?!” Shahabat Ali Radiallahu’anhu menjawab: “Karena pada zaman Abu Bakr dan Umar yang menjadi rakyat adalah aku dan orang-orang yang semisalku, sedangkan rakyatku adalah kamu dan orang-orang yang semisalmu!!”
5.  Hendaknya kita semua tidak meremehkan peran dan kekuatan sebuah do’a kepada Allah pada saat seperti ini. Marilah kita semua bersimpuh dan bermunajat kepada Allah agar Allah memilihkan kepada kita pemimpin yang ideal dambaan Islam yang bersemangat membela agama dan peduli kepada rakyat, bukan para pemimpin yang hanya berambisi dengan jabatan dan tidak bertaqwa kepada Allah.
Dahulu, Fudhail ibn Iyadh Rahimahullahu Ta’alamengatakan:
ู„َูˆْ ูƒَุงู†َุชْ ู„ِูŠْ ุฏَุนْูˆَุฉٌ ู…ُุณْุชَุฌَุงุจَุฉٌ ู…َุง ุฌَุนَู„ْุชُู‡َุง ุฅِู„َّุง ูِูŠ ุงู„ุณُّู„ْุทَุงู†ِ
“Seandainya saya memiliki do’a yang mustajab maka saya tidak akan peruntukkan kecuali bagi pemimpin.”
Sebagaimana kita berdo’a kepada Allah agar menyelamatkan kita semua dari fitnah yang menyambar agama dan akal pada saat-saat seperti ini. Abdullah ibn Amir ibi Rabi’ah Rahimahullahu Ta’ala berkata: “Tatkala manusia banyak mencela Utsman Radiallahu’anhu, maka ayahku (Shahabat Amir ibn Rabi’ah Radhiallahu’anhu) melakukan shalat malam seraya berdo’a: “Ya Allah, jagalah diriku dari fitnah sebagaimana Engkau menjaga hamba-hamba-Mu yang shalih.” Maka ayahku tidak keluar (karena sakit) kecuali ketika meninggal dunia.”
6. Hendaknya kita mewaspadai dan menjauhi percikan-percikan pemilu dan pelanggaran-pelanggaran terhadap agama; baik berupa perpecahan, fanatik partai dan golongan, menerima uang suap/sogok terutama “serangan fajar” karena hal itu diharamkan dalam agama dan pelakunya terlaknat. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda:
ู„َุนَู†َ ุงู„ู„ู‡ُ ุงู„ุฑَّุงุดِูŠَ ูˆَุงู„ْู…ُุฑْุชَุดِูŠَ
“Allah melaknat pemberi suap dan yang disuap.”
๐Ÿ’  Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Keislaman Kerajaan Arab Saudi telah memfatwakan haram pemberian dan penerimaan hadiah dari calon yang akan ikut pemilihan legislatif, Fatwa No. 7245, yang ditandatangani oleh asy-Syaikh Abdul Aziz ibn Baz (ketua), yang berbunyi:
❓Soal:
Apakah hukum Islam tentang seorang calon anggota legislatif dalam pemilihan yang memberikan harta kepada rakyat agar mereka memilihnya dalam pemilihan umum?
❗Jawab:
Perbuatan calon anggota legislatif yang memberikan sejumlah harta kepada rakyat dengan tujuan agar mereka memilihnya termasuk risywah (suap) dan hukumnya haram.
Demikian juga segala bentuk permusuhan dan perpecahan, sangat bertentangan dengan dalil-dalil agama Islam. Al-Imam asy-Syaukani Rahimahullahu Ta’ala mengatakan: “Persatuan hati dan persatuan barisan kaum muslimin serta membendung segala celah perpecahan merupakan tujuan syari’at yang sangat agung dan pokok di antara pokok-pokok besar agama Islam. Hal ini diketahui oleh setiap orang yang mempelajari petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang mulia dan dalil-dalil al-Qur’an dan as-Sunnah.”
7. Apa pun hasilnya pemilu nanti dan siapa pun yang menang dan terpilih sebagai pemimpin muslim, maka marilah kita laksanakan kewajiban kita sebagai rakyat yaitu mendengar dan taat kepadanya sebagaimana ajaran al-Qur’an dan as-Sunnah selagi tidak memerintahkan kepada maksiat. Jika memerintahkan kemaksiatan maka tidak boleh didengar dan ditaati, namun tetap kita tidak boleh memberontak terhadap kepemimpinannya.
ุฃُูˆْุตِูŠْูƒُู…ْ ุจِุชَู‚ْูˆَู‰ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَ ุงْู„ุณَّู…ْุนِ ูˆَ ุงْู„ุทَّุงุนَุฉِ ูˆَ ุฅِู†ْ ูƒَุงู†َ ุนَุจْุฏًุง ุญَุจَุดِูŠًّุง
“Aku wasiatkan kepada kalian dengan taqwa kepada Allah serta mendengar dan taat (kepada pemimpin) sekalipun dia adalah budak Habsyi (orang berkulit hitam).”
ุนَู„ู‰َ ุงู„ْู…َุฑْุกِ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِ ุงู„ุณَّู…ْุนُ ูˆَุงู„ุทَّุงุนَุฉُ ูِูŠْู…َุง ุฃَุญَุจَّ ูˆَูƒَุฑِู‡َ ุฅِู„َّุง ุฃَู†ْ ูŠُุคْู…َุฑَ ุจِู…َุนْุตِูŠَุฉٍ ูَุฅِู†ْ ุฃَู…َุฑَ ุจِู…َุนْุตِูŠَุฉٍ ูَู„َุง ุณَู…ْุนَ ูˆَู„َุง ุทَุงุนَุฉَ
“Wajib bagi seorang muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) dalam perkara yang ia senangi dan ia benci kecuali apabila diperintah untuk melakukan kemaksiatan. Apabila diperintah melakukan kemaksiatan maka tidak perlu mendengar dan taat.” (HR al-Bukhari 13/121 dan Muslim 3/1469)
Marilah kita semua menjaga stabilitas keamanan negara dan menjaga emosi kita tatkala pilihan kita kalah, karena keamanan adalah sesuatu yang harus kita jaga bersama demi terjaganya nyawa, harta, dan agama, lebih daripada hanya sekadar membela dan fanatik kepada pemimpin atau golongan tertentu. Para ulama’ mengatakan:
ุงู„ْู…َุตْู„َุญَุฉُ ุงู„ْุนَุงู…َّุฉُ ู…ُู‚َุฏَّู…َุฉٌ ุนَู„َู‰ ุงู„ْู…َุตْู„َุญَุฉِ ุงู„ْุฎَุงุตَّุฉِ
“Kemashlahatan umum lebih didahulukan daripada kemashlahatan pribadi.”
Marilah kita ingat selalu pesan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam agar kita menghindari segala kekacauan dan tidak terlibat/berkecimpung di dalamnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
ุณَุชَูƒُูˆู†ُ ูِุชَู†ٌ ุงู„ْู‚َุงุนِุฏُ ูِูŠู‡َุง ุฎَูŠْุฑٌ ู…ِู†َ ุงู„ْู‚َุงุฆِู…ِ ، ูˆَุงู„ْู‚َุงุฆِู…ُ ูِูŠู‡َุง ุฎَูŠْุฑٌ ู…ِู†َ ุงู„ْู…َุงุดِูŠ ، ูˆَุงู„ْู…َุงุดِูŠ ูِูŠู‡َุง ุฎَูŠْุฑٌ ู…ِู†َ ุงู„ุณَّุงุนِูŠ ، ู…َู†ْ ุชَุดَุฑَّูَ ู„َู‡َุง ุชَุณْุชَุดْุฑِูْู‡ُ ، ูَู…َู†ْ ูˆَุฌَุฏَ ูِูŠู‡َุง ู…َู„ْุฌَุฃً ุฃَูˆْ ู…َุนَุงุฐًุง ูَู„ْูŠَุนُุฐْ ุจِู‡
“Akan terjadi fitnah, orang yang duduk lebih baik daripada yang berdiri, orang yang berdiri lebih baik daripada yang berjalan, orang yang berjalan lebih baik daripada yang berlari. Barangsiapa yang mencari fitnah maka dia akan terkena pahitnya dan barangsiapa yang menjumpai tempat berlindung maka hendaknya dia berlindung.”
Demikianlah beberapa nasihat penting yang ingin kami sampaikan. Semoga Allah menjaga kita semua dari segala fitnah dan membimbing kita semua ke jalan yang diridhai-Nya. Ya Allah, berikanlah kepada kami pemimpin yang Engkau cintai dan ridhai untuk menegakkan agama-Mu dan membela hamba-hamba-Mu dari segala bentuk kezhaliman. Amin.
๐Ÿ“š Penyusun
๐Ÿ”นAbu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi
๐Ÿ”นDikoreksi dan disetujui oleh:
Al-Ustadz Aunur Rafiq Ghufran, Lc.
Al-Ustadz Ahmad Sabiq, Lc.
✒ Editor : Admin AsySyamil.com
♻ Raih amal shalih dengan menyebarkan kiriman ini , semoga bermanfaat.
Jazakumullahu khoiron.

•═══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═══════•
๐Ÿ“ฎCHANNEL MULIA DENGAN SUNNAH
๐ŸŒ https://t.me/MuliaDenganSunnah
๐Ÿ”„ https://t.me/RisalahSunnah
๐Ÿ›ฐ Android app : https://goo.gl/ozGo2Q
๐ŸŒ Website : https://asysyamil.com
๐Ÿ’  FB : https://goo.gl/tJdKZY
๐Ÿ“ฑ WA : 081381173870 Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar