Halaman

Translate

Cari

Bolehkah Zakat Fitrah Dengan Uang

════════════════════
* PERTANYAAN KELOMPOK *
════════════════════
◎ ❅ {RAMADHAN EDISI - 05} ❅ ◎
❅ Saluran https://goo.gl/X2h0P7
📜 * Bisakah Zakat Fitrah Dengan Uang *
Pertanyaan ❓
Ya ustadz ... Saya ingin bertanya, apakah lebih baik membayar dengan uang atau dengan beras? jazakalloh ...
Jawab ✅
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri tidak dapat diganti dengan uang. Ini adalah madhhab Malikiyyah, Shafi'iyyah, dan Hanabilah. Adapun sekolah Hanafiyyah, mereka memungkinkannya. Pendapat ini banyak diikuti oleh para penulis, seperti Ahmad al-Ghumari dalam Tahqiqul Amal fi Ikhraj Zakatil Fithri tagihan Mal, Husain bin Ali ash-Shuda dalam risalahnya Jawaz Ikhraj Zakatil Fithri Naqdan, dan lain-lain. Namun, pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, karena beberapa alasan:
1. Argumen pendapat pertama lebih kuat dari argumen pendapat kedua.

2. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang menyelisihi sunnah Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, karena pada saat beliau mata uang sudah ada, namun tidak dinukil bahwa beliau memerintahkan para shahabatnya untuk mengeluarkan zakat fithri dengan dinar atau dirham.
3. Ibadah ini terbatas pada tempat, waktu, jenis, dan ukurannya, sehingga tidak boleh diizinkan, karena ibadah harus didasarkan pada proposisi.
4. Keluar dengan uang yang mengubah zakat fithri dari syi'ar yang tampaknya merupakan shadaqah tersembunyi.
5. Sesuai dengan aturan bahwa tidak mungkin untuk beralih ke substitusi (ganti) kecuali yang asli tidak ada. (Dari Ahkam Ma Ba'da Shiyam, Muhammad ibn Rasyid al-Ghufaili, hlm. 32-33).
Sumber: abiubaidah.com
Wallahu a'lam.
📜 * Formula untuk Menghitung Zakat Mal *
Pertanyaan ❓
Jazakalloh khoir panduan zakat uang kertasnya, ustadz.
Afwan, seperti gaji karyawan saya 10jt / bulan dan bisa 13 bulan gaji / tahun. Pengeluaran rumah tangga 7jt / bulan dan mampu menghemat 3jt / bulan (termasuk gaji ke-13 karena pembelian persyaratan Lebaran: baik secara pribadi atau dengan pulang ke rumah). Ini berarti bahwa dalam satu tahun nilai tabungan sekitar 3jt x 13 = 39jt, silakan merujuk pada besarnya kewajiban uang zakat yang harus dikeluarkan?
Jazakalloh khoir ustadz
Jawab ✅
Kalau sekarang (Juni 2016) harga emas murni Rp.550.000, - / gram. Jadi nishâb dan mata uang zakat (uang kertas) adalah sebagai berikut:
✅ Mata Uang Nishab = 85 gram x Rp.550.000, - / gram = Rp.46.750.000, -
Jadi jika mengikuti standar nishab emas, properti anthrax belum mencapai nishab.
Seandainya sampai nishab tetapi belum mengangkut (Hijriyah properti telah bergulir selama satu tahun sejak dimiliki).
Jadi antum belum terpapar ke mal zakat wajib, tetapi masih disarankan untuk memberikan amal dari keuntungan properti antik.
Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam mengikuti:
ما نقصت صدقة من مال. رواه مسلم
"Itu tidak berarti bahwa itu akan mengurangi kekayaan." (Muslim)
🔎 Kecuali jika antum memilih untuk menggunakan nishab silver standar maka properti telah mencapai nishab.
# Nishob Perak, yaitu 200 dirham atau 5 uqiyah perak.
Sementara 1 dirham setara dengan 2.975 gr perak, Jadi 200 x 2.975 = 595 gr perak murni.
Misalnya harga perak saat ini adalah Rp. 11.000, - * maka nishob perak adalah Rp. 11.000 x 595 gr = Rp. 6.545.000 *
Demikianlah
Rp. 39.000.000 x 2,5% = Rp. 975.000.
Jadi Rp. 975.000, yaitu zakat yang harus dikeluarkan.
Wallahu a'lam.
📜 Siapakah Penerima Manfaat Zakat Fitrah
Pertanyaan ❓
Assalamualaikum ust, adakah referensi khusus mengapa zakat hanya untuk orang miskin saja ..
Hadits di atas menghilangkan posisi ayat Alquran
Surah At-Taubah, Ayat 60:
إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم
Sesungguhnya zakat hanya untuk orang miskin, orang miskin, manajer zakat, mu'allaf yang membujuknya untuk membebaskan budak, para pengutang, ke jalan Allah dan kepada mereka berada di jalan, sebagai dekrit yang disyaratkan oleh Allah, dan Allah Maha Tahu, Maha Bijaksana.
Jawab ✅
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ayat ini (Qs. At-Taubah: 60) menjelaskan tentang delapan kelompok yang berhak atas zakat. Jika kata "zakat" dalam Al Qur'an adalah absolut, itu berarti 'zakat wajib'. Karena itu, ayat ini adalah proposisi yang mengecualikan mereka yang berhak atas zakat, zakat, zakat, dan sebagainya.
Ibn Abbas radhiallahu 'anhuma berkata, "Utusan Allah' alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri ... sebagai makanan untuk orang miskin ..." (Abu Daud dievaluasi hasan oleh Sheikh Al-Albani)
Hadits ini mengisyaratkan bahwa salah satu fungsi zakat fitri adalah sebagai makanan bagi orang miskin. Ini adalah penegasan bahwa orang-orang yang berhak mendapatkan zakat adalah miskin dan miskin.
Zakat fitri tidak boleh diberikan kepada delapan kelompok, selain yang miskin dan yang miskin. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syekhul Islam Ibn Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim.
Kata-kata Ibn Abbas radhiallahu 'anhuma, "Nabi Shallallahu' alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri ... sebagai makanan untuk orang miskin ..." (Abu Daud dievaluasi hasan oleh Syekh Al-Albani)
Sehubungan dengan hadits ini, Asy-Syaukani mengatakan, "Dalam hadits ini, ada dalil bahwa zakat fitri hanya dapat diberikan kepada orang miskin, bukan kelompok penerima zakat lainnya." (Nailul Authar, 2: 7)
Ibnu Umar berkata, "Utusan Allah 'alaihi wa sallam digunakan untuk memesan zakat fitri dan membagikannya. Dia sallallaahu 'alaihi wa sallam berkata,' Adalah kebutuhan mereka untuk tidak mengemis untuk hari ini. '"(Hr. Al-Juzajani; dinilai oleh beberapa ulama)
Yazid (narator hadits ini) berkata, "Saya curiga (perintah) adalah pada pagi hari saat pesta."
Dalam hadits ini, ditekankan bahwa fungsi zakat fitri adalah untuk memenuhi kebutuhan orang miskin selama pesta. Beberapa cendekiawan mengatakan bahwa salah satu tujuan yang mungkin dari perintah untuk memenuhi kebutuhan orang miskin di pesta adalah bahwa mereka tidak sibuk dengan memikirkan kebutuhan makanan pada hari itu, sehingga mereka dapat bersenang-senang dengan umat Islam lainnya.
* Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan teman-temannya radhiallahu' anhum tidak pernah membayar zakat fitri kecuali kepada orang miskin. *
* Berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah hanya miskin *.
Wallahu A'lam.
📝 Dijawab oleh:
Abu Syamil Humaidy حفظه الله تعالى
◎ ❅ {Grup Admin MDS - MF - MNM} ❅ ◎
✒ Editor: Admin AsySyamil.com
♻ Dapatkan amal baik dengan menyebarkan postingan ini, semoga bermanfaat.
Jazakumullahu khoiron.

• ═══════ ◎ ❅ ◎ ❦۩: 11 ۩❦ ◎ ❅ ◎ ═══════ •
📮CHANNEL MULIA DENGAN SUNNAH
🌐 https://t.me/MuliaDenganSunnah
🔄 https://t.me/RisalahSunnah
🛰 Aplikasi Android: https://goo.gl/ozGo2Q
🌍 Situs web: https://asysyamil.com
💠️ FB: https://goo.gl/tJdKZY
📱 WA: 081381173870 Admin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar