Halaman

Translate

Cari

MEMISAHKAN TEMPAT TIDUR ANAK


🗞️ Lensa Muslim

Membaca berbagai berita yang dipaparkan di media saat ini seringkali membuat kita sangat prihatin. Salah satunya adalah terjadinya hubungan seks dengan saudara-saudari kandung. Na’udzu billah min dzalik.

Perilaku menjijikkan ini bisa jadi pemicunya adalah karena tidak diperhatikannya adab tidur yang telah diajarkan didalam Islam. Diantara etika tersebut adalah memisahkan tempat tidur anak. Yakni ketika usianya sudah menginjak 7 tahun. Apalagi bila telah berusia 10 tahun.

Dipisahkan dengan saudara sesama laki-laki, dengan saudari sesama perempuan, apalagi antara laki-laki dan perempuan. Termasuk dipisahkan dari ayah dan ibunya.

Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalaniy berkata, “Dengan hadits ini, para imam kita menjelaskan: wajib memisahkan antara lelaki dan perempuan. Maka dengan ini tidak dibolehkan anak laki-laki dan anak perempuan berkumpul di satu tempat tidur”.

Bila memungkinkan untuk melakukan pemisahan kamar, maka ini akan lebih baik. Sebab lebih aman dari fitnah. Jika tidak, maka dipisahkan ranjangnya. Masing-masing memakai kasur yang terpisah.

“Bila anak-anak kalian telah sampai usia tujuh tahun, maka pisahkanlah kasur mereka”. (HR. Ad-Daraquthniy dan dinilai sahih oleh adz-Dzahabiy juga al-Albaniy).

Bila tidak memungkinkan juga, maka tidak mengapa tidur satu kasur. Namun aurat harus ditutup dan dipisahkan dengan cara setiap anak memakai selimut sendiri-sendiri. Juga harus aman dari fitnah.

Semua itu dilakukan dalam rangka menjaga anak-anak kita dari hal negatif. Sebab pada umur-umur ini ‘ketertarikan’ laki-laki terhadap perempuan mulai muncul. Begitu juga ‘ketertarikan’ perempuan terhadap laki-laki mulai muncul. Padahal pemahaman mereka masih dangkal. Maka hal tersebut bisa menjadi alat setan untuk menyeret mereka pada perbuatannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar