Halaman

Translate

Cari

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

KORBAN/PASIEN Kecelakaan yang tidak punya BPJS kesehatan ataupun BPJS ketenagakerjaan.
BACA DAN LIHAT STNK ANDA

Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ.. ?

Coba rekan² cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ..
Terus SWDKLLJ apakah itu.. ?
Kegunaannya untuk apa.. ?
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan..
Nah dengan membayar SWDKLLJ sa'at membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh Perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja.
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan.. ! Untuk motor dengan kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp 35.000,-
Sedang kendaraan untuk jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp 143.000,-

Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya..
Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI..
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017..
Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah)..
Cacat tetap dari Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah)..
Biaya perawatan luka² maksimal dari Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah), naik menjadi Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah)..
Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1.000.000,- (Satu juta Rupiah)..
Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah)..
Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris - red), dari Rp 2.000.000,- (Dua juta Rupiah), naik menjadi Rp 4.000.000,- (Empat juta Rupiah)..
Bagaimana cara untuk dapatkan santunan tersebut.. ?
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat..
2. Isi formulir ajuan dengan memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Jati diri (KTP - red) korban/ahli waris korban..
(Tapi seringnya korban atau keluarga korban laka lantas malas sekali ngurus Laporan Kepolisian. Ingat ya.. Ini syarat penting!!! Mau dapat hak? Harus uruslahhh..)
3. Jika korban luka² dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli..
Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah..
4. Hak santunan menjadi tidak berlaku bila waktu mengajukannya lebih dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah Atau tak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bulan, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja..
Oh iya, santunan ini diberikan tidak hanya pada seseorang/pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan..
Jadi kita harus tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya.. !!!
Kita semua wajib tahu.. !
"Karena ada haknya"
(foto hanya contoh)
Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar